Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Mustofa bin H. Rasid telah meninggal dunia karena sakit dan telah dikebumikan secara islam pada tanggal 03 Februari 2024;
- Menetapkan ahli waris dari Mustofa bin H. Rasid, yaitu:
- Diah Astuti binti Kamad Hadi (istri);
- Dewi Musdiah Putri binti Mustofa (anak Perempuan kandung);
- Menetapkan tujuan para Pemohon ini untuk melengkapi persyaratan administrasi Pencairan Rekening di PT. Bank Syari’ah Indonesia Tbk. KC. Medan atas nama Mustofa bin H. Rasid serta untuk mengurus segala hak dan kewajiban dari Mustofa bin H. Rasid;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya |