Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2024/PA.Lpk 1.Diah Astuti binti Kamad Hadi
2.Dewi Musdiah Putri binti Mustofa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2024/PA.Lpk
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Diah Astuti binti Kamad Hadi
2Dewi Musdiah Putri binti Mustofa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan Mustofa bin H. Rasid telah meninggal dunia karena sakit dan telah dikebumikan secara islam pada tanggal 03 Februari 2024;
  3. Menetapkan ahli waris dari Mustofa bin H. Rasid, yaitu:
  1. Diah Astuti binti Kamad Hadi (istri);
  2. Dewi Musdiah Putri binti Mustofa (anak Perempuan kandung);
  1. Menetapkan tujuan para Pemohon ini untuk melengkapi persyaratan administrasi Pencairan Rekening di PT. Bank Syari’ah Indonesia Tbk. KC. Medan atas nama Mustofa bin H. Rasid serta untuk mengurus segala hak dan kewajiban dari Mustofa bin H. Rasid;
  2. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak