Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
158/Pdt.P/2026/PA.Lpk RINA EKA RAHAYU, SE Binti SUHARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 158/Pdt.P/2026/PA.Lpk
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RINA EKA RAHAYU, SE Binti SUHARTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JUMONO, SH, MH, FIRMANSYAH, SH, WAHYU DARMONO, SH dan ARIF DARMONORINA EKA RAHAYU, SE Binti SUHARTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; -----------------------

 

  1. Menetapkan Pemohon (RINA EKA RAHAYU Binti SUHARTO) sebagai Wali dari Anak Kandungnya yang masih dibawah umur bernama : SYAQILA BEAUTY AZALEA Binti HM. SUPRIYANTO khusus untuk melakukan PerbuatanHukum ; ------------------------------------------------------

 

  1. Memberikan Izin kepada Pemohon (RINA EKA RAHAYU Binti SUHARTO) selaku Wali Ibu Kandung untuk menjual 1 (satu) Bidang Tanah seluas + 7.705 m2 Tujuh ribu tujuh ratus lima meter persegi) atas nama : SYAQILA BEAUTY AZALEA Binti HM. SUPRIYANTO. Sesuai SURAT PERNYATAAN tertanggal 16 April 2020 yang dibuat oleh DR. HM. SUPRIYANTO., diketahui oleh KEPALA DESA DAGANG KERAWAN dan KEPALA DESA BANGUN REJO yang merupakan sebahagian dari Tanah seluas + 24.167 m2 (Dua puluh empat ribu seratus enam puluh tujuh meter persegi)., terletak di Dusun – VI (enam), Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang sesuai SURAT PERNYATAAN MELEPASKAN HAK ATAS TANAH Nomor : 593.83/1024/1997, tanggal 09 Desember 1997 atas nama : SUPRIYANTO  ; ----------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan bahwa Uang Hasil Penjualan Tanah tersebut Wajib digunakan sepenuhnya untuk keperluan Biaya Hidup, Kesehatan, dan Biaya Pendidikan Anak Kandung Pemohon (SYAQILA BEAUTY AZALEA Binti HM. SUPRIYANTO) ; ------------------------------------------------------

 

 

Halaman 3 dari 4 halaman

 

 

 

  1. Membebankan Biaya Perkara sesuai Ketentuan Hukum yang berlaku. ------

 

A t a u  :

 

“ Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon Putusan yang menurut Peradilan yang baik adalah Patut dan Adil (Ex Aequo Et Bono). “ --

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak