| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menunjuk dan menetapkan Pemohon Rusmayani Binti Wasis sebagai Wali untuk merawat dan mengurus kebutuhan dasar pendidikan dari mulai PAUD (pendidikan anak usia dini), SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), SMA (Sekolah Menengah Atas) anak/ Muhammad Azmi Sathey bin Wardana Prabowo.
- Menetapkan Permohonan ini dapat dibatalkan apabila anak telah berusia 18 (delapan belas) tahun dan atau Wali meninggal Dunia.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|