| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Asni, telah meninggal dunia karena sakit dan telah dikebumikan secara islam pada tanggal 01 Juni 2023;
- Menyatakan Mahlin, telah meninggal dunia karena sakit dan telah dikebumikan secara islam pada tanggal 16 Januari 2026;
- Menyatakan Andri Yani binti Mahlin, telah meninggal dunia karena sakit dan telah dikebumikan secara islam pada tanggal 02 Juli 2026;
- Menetapkan ahli waris dari Andri Yani binti Mahlin, yaitu;
- Dedy Waluyo bin Katiman, (Suami/Ayah kandung para Pemohon);
- Mhd Dhafa Prayuda bin Dedy Waluyo, (anak Laki-laki kandung);
- M Rhaka Dwi Putra bin Dedy Waluyo, (anak Laki-laki kandung);
- Andini Khalissah Putri binti Dedy Waluyo, (anak Perempuan kandung);
- Menetapkan tujuan para Pemohon ini untuk melengkapi persyaratan administrasi Pencairan Rekening di PT Bank Mandiri Medan Gunung Krakatau, di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, atas nama Andri Yani binti Mahlin, dan mengurus administrasi penjualan rumah di jalan Cemara, Gang Kweni, Nomor 56, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, atas nama Andri Yani binti Mahlin, serta untuk mengurus segala hak dan kewajiban dari Andri Yani binti Mahlin;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya |