| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
- Menetapkan Pemohon UTARI NUR WULANDARI.SPd.I .,MPd binti SUPANGAT, SE sebagai wali dari anak kandung yang belum dewasa yang bernama ARSYA AULIA HAKIM Bin ARIEF RAHMAN HAKIM
- Memberi izin kepada pemohon mewakili kepentingan hukum anak kandungnya yang masih dibawah umur yakni Arsya Aulia Hakim (ahli waris pengganti Alm.Arief Rahman Hakim) sebagai salah satu ahli waris dari Pewaris Imran Bin Misnan untuk menjual harta pewaris Imran Bin Misnan berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 318 m2 (tiga ratus delapan belas meter persegi), terletak di Provinsi Sumatera Utara,Kabupaten Deli Serdang,kecamatan Labuhan Deli,Desa Manunggal,seluruhnya jelas diuraikan dalam SURAT PENJUALAN DAN PEMBELIAN ,dilegalisasi oleh IRWAN SANTOSO,Sarjana Hukum,Notaris di Medan,tertanggal 16 (enam belas) Agustus 2007 (dua ribu tujuh),nomor 255/L/2007,terdaftar atas nama IMRAN dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Gang : 31,80 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sugianto : 31,80 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan Pagar : 10 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jl.Veteran : 10 M
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Subsidiar :
ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono) |