| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Amir Ahmad bin Ahmad telah meninggal dunia karena sakit dan telah dikebumikan secara islam pada tanggal 26 April 2024;
- Menyatakan Asmah binti Yusuf telah meninggal dunia dikarenakan sakit dan telah dikebumikan secara islam pada tanggal 04 Oktober 2025;
- Menyatakan Amrizal Amir bin Amir Ahmad telah meninggal dunia karena sakit dan dan telah dikebumikan secara islam pada tanggal 24 April 2019;
- Menetapkan ahli waris dari Amir Ahmad bin Ahmad yaitu;
- Jalaluddin bin Amir Ahmad, (anak Laki-laki kandung);
- Mawar, S.Ag.,MA binti Amir Ahmad, (anak Perempuan kandung);
- Edy, SAG bin Amir Ahmad, (anak Laki-laki kandung);
- Supian Suri bin Amir Ahmad, (anak Laki-laki kandung);
- Ruslan bin Amir Ahmad, (anak Laki-laki kandung);
- Rohana binti Amir Ahmad, (anak Perempuan kandung);
- Sayyid Hasan Amrullah bin Amrizal Amir, (Cucu kandung);
- Habib Husin Amrullah bin Amrizal Amir, (Cucu kandung);
- Ayu Kirana binti Amrizal Amir, (Cucu kandung);
- Menetapkan ahli waris dari Amrizal Amir bin Amir Ahmad yaitu;
- Nurhayati binti Legimin, (istri);
- Sayyid Hasan Amrullah bin Amrizal Amir, (anak Laki-laki kandung);
- Habib Husin Amrullah bin Amrizal Amir, (anak Laki-laki kandung);
- Ayu Kirana binti Amrizal Amir, (anak Perempuan kandung);
- Menetapkan tujuan para Pemohon ini untuk melengkapi persyaratan administrasi Bahwa para Pemohon bermaksud mengajukan permohonan Penetapan Ahli Waris ini untuk melengkapi administrasi melengkapi administrasi administrasi Penjualan Rumah atas nama Amir Ahmad bin Ahmad di Pasar 5, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang serta untuk mengurus segala hak dan kewajiban dari Amir Ahmad bin Ahmad;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya |