| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan ahli waris dari Almh Ir Pocut Cessvara binti Teuku Ismed’s, yaitu;
- Pocut Ismeini Laili Kairina binti H Teuku Sjahril Ismed’sjam, (saudara Perempuan kandung);
- Dr Pocut Israita, Sp.KK binti H Teuku Ismed S, (saudara Perempuan kandung);
- Menetapkan tujuan para Pemohon ini untuk melengkapi persyaratan administrasi Bahwa para Pemohon bermaksud mengajukan permohonan Penetapan Ahli Waris ini untuk melengkapi administrasi Pencairan Tabungan Rekening di di Kcp Medan Juanda di Jalan Ir Juanda Nomor 3 A, Kelurahan Pasar Merah, Kcamatan Medan Kota, Kota Medan, atas nama Almh Ir Pocut Cessvara binti Teuku Ismed’s, serta untuk mengurus segala hak dan kewajiban dari Almh Ir Pocut Cessvara binti Teuku Ismed’s;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya |