| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Sebidang tanah Hak Milik yang tercantum didalam Sertifikat Hak Milik dengan NIB : 02.04.00003221.0 seluas 204 M2 (dua ratus empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan/Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara atas nama Yutiarni adalah Harta Pribadi/Harta Bawaan Penggugat;
- Menyatakan bahwa objek a quo bukan merupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan bahwa tergugat tidak mempunyai hak dan kepentingan hukum apapun atas objek a quo;
- Menyatakan bahwa Putusan ini mempunyai kekuatan hukum sebagai dasar kepentingan hak kepemilikan Penggugat dan dapat dipergunakan untuk kepentingan administrasi dan kepentingan pernbankan;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;
------------“Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam C.q. Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar gode justitie recht doen).” ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
|