Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
232/Pdt.P/2026/PA.Lpk 4.Hariana binti Poniran
5.Dimas Eriananda Rizky Pratama bin Erizal
6.Sumba Harryananta bin Erizal
7.Dara Intan Sundari binti Erizal
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 232/Pdt.P/2026/PA.Lpk
Tanggal Surat Jumat, 23 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hariana binti Poniran
2Dimas Eriananda Rizky Pratama bin Erizal
3Sumba Harryananta bin Erizal
4Dara Intan Sundari binti Erizal
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan Erizal bin Zaidir, telah meninggal dunia karena sakit dan telah dikebumikan secara islam pada tanggal 20 Juli 2026;
  3. Menetapkan ahli waris dari Erizal bin Zaidir,  yaitu;
  1. Hariana binti Poniran, (Istri);
  2. Dimas Eriananda Rizky Pratama bin Erizal, (anak Laki-laki kandung);
  3. Sumba Harryananta bin Erizal, (anak Laki-laki kandung);
  4. Dara Intan Sundari binti Erizal, (anak Perempuan kandung);
  1. Menetapkan tujuan para Pemohon ini untuk melengkapi persyaratan administrasi Pencairan Rekening PT Bank Mandiri di Jalan Letkol Jalan Martinus Lubis Nomor 11, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu atas nama Erizal bin Zaidir, serta untuk mengurus segala hak dan kewajiban dari Erizal bin Zaidir;
  2. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak